Berita Terkini

Rapat Koordinasi Penyesuaian Perjanjian Kinerja berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) KPU 2025-2029

Senin, 5 Januari 2026 — KPU Kota Pagar Alam mengikuti Rapat Koordinasi Penyesuaian Perjanjian Kinerja berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) KPU 2025-2029 pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025 secara daring melalui platform Zoom Meeting. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Pagar Alam, Ibu Ira Andriyani, didampingi staf terkait. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan sinkronisasi target kinerja di tingkat daerah agar selaras dengan arah kebijakan Renstra KPU periode 2025-2029.

APEL SENIN KPU KOTA PAGAR ALAM

Senin 05 Januari 2026 KPU Kota Pagar Alam Melaksanakan Kegiatan Apel Senin Pagi dijajaran Sekretariat KPU Kota Pagar Alam, dengan Pembina Apel KPU kota Pagar Alam Kasubag SDM dan PARMAS Handika didampingi seluruh Kasubag Sekretariat KPU kota pagar alam. Apel Senin Pagi diikuti Seluruh ASN Sekretariat KPU Kota Pagar Alam.

Rapat Evaluasi dan Peningkatan Kapasitas Pelayanan Informasi Publik

Pagar Alam– KPU Kota Pagar Alam menyelenggarakan Rapat Evaluasi dan Peningkatan Kapasitas Pelayanan Informasi Publik, bertempat di Aula KPU Kota Pagar Alam. Kegiatan ini difokuskan pada penguatan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) untuk memastikan akses informasi yang merata. Dalam rapat ini, dibahas sejumlah aspek krusial terkait optimalisasi pelayanan, antara lain pengembangan platform digital untuk akses informasi, strategi diseminasi informasi ke wilayah pelosok, serta pelatihan khusus bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mengenai regulasi terbaru. Evaluasi ini merupakan langkah strategis KPU Kota Pagar Alam dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang modern, inklusif, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Melalui penguatan aspek teknologi dan SDM, diharapkan KPU dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan menjangkau seluruh pemilih di kota tersebut, sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik.

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)

   - Untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional. Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.   Dokumen : Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N.Pdf Informasi terkait : youtube.com - LAPOR!  Untuk Pembangunan dan Pelayanan Publik yang Lebih Baik youtube.com - LAPOR! - Untuk Pembangunan dan Pelayanan Publik yang Lebih Baik  

Populer