visi dan misi

visi dan misi

Tugas dan Kewenangan KPU Kabupaten/Kota

 

Tugas dan Kewenangan KPU Kabupaten/Kota

KPU Kabupaten/Kota bertugas:

  1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran.
  2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
  4. Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi.
  5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
  6. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota DPRD Provinsi serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK.
  7. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkan kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
  8. Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya.
  9. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten/Kota.
  10. Menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat.
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 18 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum)

KPU Kabupaten/Kota Berwenang:

  1. Menetapkan jadwal di Kabupaten/Kota.
  2. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
  3. Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara.
  4. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya.
  5. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan
  6. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 19 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu)

KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggara Pemilu dengan tepat waktu.
  2. Memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara.
  3. Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.
  4. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi.
  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal  retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia.
  7. Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu.
  9. Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota.
  10. Melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota.
  11. Menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat Kabupaten/Kota kepada peserta Pemilu paling lama 7 (Tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota.
  12. Melaksanakan pemuktahiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Melaksanakan putusan DKPP. Dan
  14. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan. (Pasal 20 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu)

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 48 Kali.