SOP Fasilitasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Secara Elektronik

SOP Fasilitasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Secara Elektronik

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung membuka kesempatan bagi instansi, lembaga, atau kelompok yang menginginkan untuk melaksanakan pemilihan secara eletronik di lingkungan kerjanya untuk mengajukan fasilitasi dan pendampingan melalui program sosialisasi dan edukasi pemilih yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Temanggung.

 

Melalui program ini KPU Temanggung akan melakukan pendampingan sekaligus support infrastruktur pemilihan, yang meliputi :

  • 1 Buah perangkat pemilihan suara secara elektronik (tablet Android 10 inch )

  • 1 Buah Printer termal

  • 1 Buah kotak audit (kotak suara).

  • 1 - 3 buah bilik suara.

  • 1 - 3 Petugas pemantau.

Dengan mengunakan evoting, hasil dapat diketahui pada waktu itu juga, dengan estimasi waktu pelaksanaan 1.5 jam untuk 150-200 pemilih. Bagi instansi yang berkeinginan untuk memanfaatkan program ini dapat memperhatikan SOP Berikut

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 795 Kali.